nakita.id - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 13 September lalu. Penetapan ini akan menjadikan harga jual rokok lebih tinggi 35% dari saat ini.
Baca Juga: Sama-Sama Pejuang Kanker, Begini Sikap Aldi Taher Saat Tahu Ria Irawan Masih Aktif Merokok
Menteri Keuangan akan menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini Pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp. 173 trilyun di tahun 2020.
Hal ini menjadi langkah maju bagi pemanfaatan penerimaan hasil cukai tembakau yang lebih baik dan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, sebagaimana yang telah lama disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil yang mendukung kesehatan masyarakat.
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR