Sementara Mahfud mendapatkan luka di bagian leher dan tangan kirinya.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit yang digunakan keduanya untuk saling berselisih.
Motor milik Mahfud juga turut diamankan oleh kepolisian.
Jika kedua pelaku diproses secara hukum, maka keduanya akan dijerat dengan pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Arsal kemudian menambahkan jika alkohol dapat memicu tindakan kriminalitas serta gangguan ketertiban umum di masyarakat.
"Nah ini ada masalah hati yang kemudian diperparah dengan efek minuman keras, akhirnya luka hati berujung luka di sekujur tubuh," jelas Arsal.
Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik, bukan melalui aksi kekerasan hingga hampir menghilangkan nyawa orang lain.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Sopir Truk Saling Bacok Rebutan Janda, Meski Keduanya Bersimbah Darah Tak Ada yang Dipilih
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR