Setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban terkait penyekapan anaknya oleh seorang pria beristri lalu Polres Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan.
Santriwati, sebut saja Inong (17) dilaporkan disekap di sebuah rumah di kawasan Matangkuli, Aceh Utara oleh seorang pria beristri JK (37) di sebuah rumah kawasan Matangkuli pada 9 September 2019.
Sedangkan kasus itu baru dilaporkan orang tua korban ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara pada 11 September 2019, karena dua hari setelah mengetahui anaknya tidak pulang rumah.
“Setelah mendapat informasi tersebut menyelidiki kasus tersebut dan mencari keberadaan pria tersebut,” ujar kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH.
Baca Juga: Cerita Gadis Cantik Berusia 16 Tahun Asal Makassar yang Jadi Dirjen Bea Cukai ini Bikin Heboh!
Disebutkan, kemudian personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara yang didampingi KBO Reskrim Aiptu Dapot Situmorang melakukan penyelidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta penyelidikan keberadaan tersangka.
Belakangan kata Kata Reskrim diketahui tersangka berada di Desa Alu Mudem Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.
Lalu pada Rabu (18/9/2019) personel PPA bersama KBO Reskrim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka JK ke Polres Aceh Utara.
“Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Adhitya Pratama.
Taro dan AGLXY, Hadirkan Semangat Eksplorasi dan Keberanian Masa Kecil Lewat #ReigniteYourInnerChild
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR