Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, karena anaknya tidak pulang ke rumah.
“Berdasarkan keterangan dari saksi, pada 9 September 2019 sekira pukul 19.30 WIB pria berinisial JK tersebut membawa lari korban,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH dikutip dari Tribun Medan, Kamis (19/9/2019).
Tersangka mengancam, jika korban tak bersedia mengikuti ajakannya untuk jalan-jalan, akan menyebarkan fotonya yang tidak memakai jilbab di media sosial.
Baca Juga: Diduga Modus Baru Selundupkan Narkoba, Rendang Isi Sabu Viral di Media Sosial! Netizen:
Karena takut foto tidak menutup aurat tersebut tersebar, akhirnya santriwati itu pun mengikuti ajakan terlapor dengan terpaksa.
“Tapi ternyata terlapor menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim.
Karena korban tidak pulang ke rumah, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR