“Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dalam rumah tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian pada Jumat (13/9/201) sekira pukul 20.00 WIB, baru melepaskan korban di pinggir jalan Matangkuli.
Kemudian korban diantar masyarakat pulang ke rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Tanah Luas.
Baca Juga: Demi Menjadi Anak Pemberani, Jangan Biarkan Anak Tidak Menghadapi Masalah dan Kegagalannya
Tersangka menyekap korban pada 9 September 2019, kemudian pada 11 September 2019, orang tua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Setelah dua hari mengadukan kejadian tersebut polisi berhasil meringkus tersangka di kawasan Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon.
Kasus tersebut sekarang sudah dalam proses polisi, setelah menerima laporan pada 11 September 2019 di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR