Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.
Langkah ini menemui titik terang karena PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ditemukan Mayat Wanita Hamil dalam Posisi Melahirkan di Kamar Kos: Kepala Bayi Sudah di Luar
Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.
Meski begitu (KPU) justru tidak terpengaruh dengan putusan tersebut dan tetap berpatokan pada hasil pemilu yang menyatakan Mulan tak lolos.
Melansir laman Kompas.com, Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa yang dialami Mulan adalah sengketa internal partai.
Sehingga KPU tidak punya kewajiban untuk menetapkan Mulan Jameela lolos sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Jangan Marahi Saat Anak Susah Makan, Ternyata Ini Penyebabnya yang Jarang Diketahui
Source | : | kompas,grid |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR