Nakita.id - Publik dibuat kaget dengan kabar penyanyi Mulan Jameela yang disahkan sebagai anggota DPR RI.
Istri dari Ahmad Dhani ini diketahui memang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat XI.
Namun nama Mulan dinyatakan tidak lolos untuk melenggang ke Senayan lantaran kurang suara.
Seakan tak mau menyerah begitu saja, Mulan pun melakukan berbagai cara agar dirinya bisa ditetapkan menjadi anggota dewan.
Sebelum putusan dirinya sah menjadi anggota dewan, rupanya Mulan telah melakukan beberapa siasat.
Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra diketahui pernah menggugat partainya sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Akhirnya Lolos Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Justru Panen Cibiran Pedas dari Warganet:
Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.
Langkah ini menemui titik terang karena PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ditemukan Mayat Wanita Hamil dalam Posisi Melahirkan di Kamar Kos: Kepala Bayi Sudah di Luar
Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.
Meski begitu (KPU) justru tidak terpengaruh dengan putusan tersebut dan tetap berpatokan pada hasil pemilu yang menyatakan Mulan tak lolos.
Melansir laman Kompas.com, Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa yang dialami Mulan adalah sengketa internal partai.
Sehingga KPU tidak punya kewajiban untuk menetapkan Mulan Jameela lolos sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Jangan Marahi Saat Anak Susah Makan, Ternyata Ini Penyebabnya yang Jarang Diketahui
Partai Gerindra yang menaunginya disebut bisa meloloskan Mulan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah anggota legislatif dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," imbuh Setya.
Untuk bisa duduk di kursi dewan, Mulan harus menggantikan dua rekannya dari partai yang sama.
Lalu, Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan DPP dengan Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Surat tersebut memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
KPU pun mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dengan begitu Mulan naik menggantikan posisi kedua rekannya dan terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 meski sebelumnya sempat tak lolos.
Baca Juga: Akui 6 Kali Pernah Diperkosa dengan Makhluk Astral, DJ Ini Sebut: Genderuwo Lebih Endes!
Source | : | kompas,grid |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR