Pernyataan tersebut diungkapkan Yasonna melalui sebuah media online terkait unggahan Dian Sastro yang menyinggung RKUHP.
Yasonna Laoly membantah dan menyebut komentar Dian Sastro tidak sesuai dengan pasal-pasal revisi RKUHP.
Menurutnya, RKUHP tersebut justru berniat untuk melindungi korban pemerkosaan jika dibandingkan dengan pasal KUHP yang lama.
Yasonna menjelaskan jika ada pihak yang ingin atau meminta menggugurkan kandungan bayi hasil pemerkosaan, maka itu terancam hukum pidana empat tahun penjara.
Terkait hal ini, ibu dua anak tersebut memilih untuk menanggapi sentilan menteri Hukum dan HAM tersebut dengan bijak.
Melalui akun Instagramnya, Dian Satro mengunggah sejumlah pernyataan terkait komentar tidak enak yang menyerangnya.
Dian Sastro menyebut lebih baik dirinya disebut 'bodoh' ketimbang merasa sudah tahu semuanya.
Tak hanya itu, Dian Sastro juga menuliskan kalau ia membaca dengan seksama RKUHP yang dimaksud.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Instagram,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR