Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae, nenek korban yang saat itu hendak bersih-bersih badan di kamar mandi selepas berkebun.
Awalnya, tubuh bayi malang tersebut dikira hanya boneka yang mengambang.
Baca Juga: Demi Menjadi Anak Pemberani, Jangan Biarkan Anak Tidak Menghadapi Masalah dan Kegagalannya
Mae kemudian mendekati bak mandi tersebut dan menyadari jika itu adalah jenazah cucunya sendiri.
Ia pun berteriak minta tolong pada warga sekitar.
Atas tindakan keji sang ibu, ia dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR