Nakita.id - Warga Kampung Cisuren RT 003/005 Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibuat geger dengan penemuan tragis.
Sabtu (28/9/2019), ditemukan jenazah bayi dalam bak mandi yang penuh terisi air.
Melansir Kompas.com, Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda menyebutkan, jenazah korban pertama kali ditemukan Mae (65), nenek dari bayi malang tersebut.
Baca Juga: Cuaca Panas Kemarau Panjang Bikin Si Kecil Rentan Terkena Penyakit, Orangtua Wajib Waspada
Dikatakan Budi, petugas yang mendapat laporan perihal temuan tersebut telah mengamankan tempat kejadian perkara dengan garis polisi dan membawa jenazah korban ke puskesmas terdekat untuk visum luar.
“Umurnya sekitar tiga bulan. Anak pasangan D dan YN warga setempat,” tutur Budi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut akhirnya menemukan titik terang.
Diketahui jika pembunuh bayi malang itu tak lain ialah ibu kandung korban sendiri, YN.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penetapan YN sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pengakuan dari tersangka sendiri.
YN tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara membiarkannya berada di bak mandi sedalam 1 meter yang terisi penuh air tersebut.
Saat itu YN hendak memandikan bayinya, tetapi anaknya tak kunjung berhenti menangis.
Ia pun merasa kesal mendengar tangisan anaknya itu.
Baca Juga: Banyak Bergaul Bentuk Sikap Baik dan Rasa Hormat Si Kecil, Yuk Dicoba Moms!
“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” ujarnya.
Lantas tangisan anaknya ternyata membuat YN teringat kejadian kurang mengenakkan.
Saat hamil tua, tepatnya pada usia kandungan ke-7 bulan, YN rupanya pernah diselingkuhi oleh suaminya.
Rasa sakit hati yang dipendamnya jadi memuncak, ditambah kekesalan karena bayinya terus menangis.
“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” katanya.
Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae, nenek korban yang saat itu hendak bersih-bersih badan di kamar mandi selepas berkebun.
Awalnya, tubuh bayi malang tersebut dikira hanya boneka yang mengambang.
Baca Juga: Demi Menjadi Anak Pemberani, Jangan Biarkan Anak Tidak Menghadapi Masalah dan Kegagalannya
Mae kemudian mendekati bak mandi tersebut dan menyadari jika itu adalah jenazah cucunya sendiri.
Ia pun berteriak minta tolong pada warga sekitar.
Atas tindakan keji sang ibu, ia dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR