"Anak saya pergi ke sekolah dengan keadaan sehat-sehat dan kembali sudah terbujur kaku," sambungnya.
Diketahui pihak kepolisian belum bisa memerika CS yang memberikan hukuman lari karena CS masih sakit.
"Gurunya belum bisa diambil keterangan karena saat ini masih sakit. Informasi dia (CS) masih menjalani rawat jalan," ujar Muhlis saat diwawancarai di kompleks kantor DPRD Sulut, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Tak Makan Buah dan Sayur Selama 22 Tahun, Wanita Ini Hampir Alami Kebutaan, Begini Kisahnya
Muhlis mengatakan, dokter telah melakukan pemeriksaan kepada CS dan tekanan darahnya naik.
"Itu alasannya kita belum bisa periksa. Kalau dipaksakan kemudian terjadi apa-apa, polisi lagi yang disalahkan. Iya, gurunya ikut mendampingi. Namun, saat itu dia syok hingga sakit," ujar Muhlis.
Kasus ini dikategorikan sebagai kasus pidana sehingga KPAI masih menunggu laporan dari pihak keluarga.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susianah Affandy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang menyebabkan Fanli setelah keluarga melakukan aduan kepada polisi.
"Kasus-kasus ini bersifat kasuistik dan tidak banyak. Perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap proses pendisiplinan siswa," ujar Susianah Affandy, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com,Nakita.id,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR