“Sepatutnya hak privasi atau pribadi seseorang itu dihormati dalam setiap program siaran.
Kehidupan pribadi itu berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
Selain itu, lanjut Mulyo, setiap program wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.
“Kami sangat menekankan kehati-hatian agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” jelas Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Source | : | KPI |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR