Nakita.id - Acara "Brownis" yang tayang di salah satu stasiun TV swasta kini tengah terkena sanksi KPI.
Sanksi dari KPI tersebut berupa penghentian sementara program tayangan itu.
Hal ini diumumkan langsung oleh KPI melalui sosial medianya.
Melihat laman KPI, ternyata tayangan Bronis kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat penghentian Nomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019 untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV, Selasa (24/9/2019) lalu.
Tak hanya sekali, rupanya pelanggaran yang dilakukan oleh Brownis sudah berkali-kali.
Adapun tayangan “Brownis” yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria berkata,
"..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita),
"..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan
"..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria).
Tak hanya itu, tayangan pada tanggal (13/8/2019) rupanya juga tak luput dari sorotan KPI.
Pada tanggal tersebut, rupanya ada adegan seorang pria menoyor kepala temannya.
Pada “Brownis” tanggal 13 Agustus 2019, KPI menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi (Dewi Sanca) yang hamil di luar nikah.
Pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang berkata, "..kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe..".
Dan yang terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati “Brownis” menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara.
Masih dalam laman yang sama, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
“Sepatutnya hak privasi atau pribadi seseorang itu dihormati dalam setiap program siaran.
Kehidupan pribadi itu berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik,” katanya.
Selain itu, lanjut Mulyo, setiap program wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.
“Kami sangat menekankan kehati-hatian agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat,” jelas Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | KPI |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR