Nakita.id - Beberapa waktu lalu viral sebuah insiden penggerebekan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi.
Seorang polisi berinisial KH mencurigai sang istri yang berprofesi sebagai bidan berselingkuh dengan dokter.
Kisah hubungan gelap antara bidan (MY) dan dokter (AD) di Mojokerto, Jawa Timur ini akhirnya berujung pada tindak pidana.
Pasalnya, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut telah diproses secara hukum dan bisa dijerat dengan pasal perzinahan.
Melansir dari Tribunnews.com, keduanya digerebek oleh suami MY di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Mojokerto pada Selasa (1/10/2019) silam.
Meski keduanya sempat mengelak melakukan hubungan gelap, tapi visum justru berkata lain.
Kasat Reskrim Polda Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum dari pasangan bidan dan dokter ini pada Sabtu (12/10/2019) kemarin.
Menurut penuturan AKP Ade Waroka, hasil visum memperlihatkan adanya bekas cairan sperma dari organ intim MY.
Hal ini menjadi bukti konkret kalau keduanya telah melakukan hubungan badan atau dengan kata lain perzinahan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade.
Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, MY merupakan istri dari Brigadir KH, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.
Perempuan yang berprofesi sebagai bidan tersebut juga sudah memiliki dua orang anak, dan bertugas di RSU Mojokerto sejak tahun 2016.
Sementara AD merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah mempunyai satu orang anak.
Karena hubungan gelap ini, pasangan selingkuh tersebut harus menjalani proses hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (11/10/2019).
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terang Ade Waroka.
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Source | : | tribunnews,Nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR