Kasat Reskrim Polda Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum dari pasangan bidan dan dokter ini pada Sabtu (12/10/2019) kemarin.
Menurut penuturan AKP Ade Waroka, hasil visum memperlihatkan adanya bekas cairan sperma dari organ intim MY.
Hal ini menjadi bukti konkret kalau keduanya telah melakukan hubungan badan atau dengan kata lain perzinahan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," kata Ade.
Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, MY merupakan istri dari Brigadir KH, anggota Polsek Puri, Kabupaten Mojokerto.
Perempuan yang berprofesi sebagai bidan tersebut juga sudah memiliki dua orang anak, dan bertugas di RSU Mojokerto sejak tahun 2016.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | tribunnews,Nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR