Sementara AD merupakan dokter spesialis Ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah mempunyai satu orang anak.
Karena hubungan gelap ini, pasangan selingkuh tersebut harus menjalani proses hukum dan telah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (11/10/2019).
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terang Ade Waroka.
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | tribunnews,Nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR