"Ada juru bicara keluarga juga, silakan berbiacara saja sana," tambah Jeremy.
Dilansir dari Kompas.com, kasus yanaga menimpa Jeremy ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Bali dan Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2014 antara Jeremy dengan Patrick Alexander Morris yang merupakan warga negara Australia.
Patrick melaporkan Jeremy karena mengalami kerugian mencapai 16 miliar dari kasus pengalihan aset vila.
Sebelumnya, Jeremy Thomas berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.
Pihak pengacara juga mengungkapkan bahwa kliennya sangat sibuk dan baru bisa menghadiri panggilan dari pihak kepolisian.
Mengenai permasalahan dan bukti-bukti dari pihak Jeremy Thomas, pengacaranya menjanjikan akan membuka semua kasus tersebut di peradilan jika sudah saatnya.
Masih menunggu proses hukum, pihak pengacara berharap bahwa penahanan harus dilihat dari sisi daruratnya.
Pihak pengacara juga menjelaskan bahwa kliennya tersebut akan mengikuti proses hukum dengan baik dan sampai tahapan apa pun akan dijalani.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR