Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Menanggapi hal itu, Mulan pun memberikan klarifikasinya atas teguran KPK itu.
Ia pun membagikan tangkapan layar percakapannya dengan sang penjual.
"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story-nya, Jumat (18/10/2019).
Ibu empat anak ini mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tambahnya.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR