Nakita.id - Penyanyi cantik Mulan Jameela kini bisa disebut sebagai salah seorang pejabat, Moms.
Pasalnya, pada awal Oktober lalu dirinya sudah resmi dilantik menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024.
Terpilihnya Mulan sebagai wakil rakyat pun disanksikan banyak orang dan banyak mendapat cibiran.
Meski begitu, Mulan seolah tak peduli dan tak menggubrisnya.
Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai mana mestinya.
Namum, belum ada satu bulan menjadi pejabat, Mulan sudah kena sentil KPK, Moms.
Pasalnya, kemarin Mulan sempat membagikan unggahan di Instagram pribadinya.
Ia memamerkan barang mewah, yaitu tiga buah kacamata bermerek Gucci.
"Bismillahirrahmanirrahim... terima kasih @jakarta_eyewere ngirimin kaca mata sebagus ini. Buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kaca mata termurah bisa order langsung @jakarta_eyewere ya,” tulis Mulan dalam unggahannya tersebut.
Walau telah menjadi anggota DPR, Mulan juga masih menjalankan profesinya sebagai seorang selebriti, Moms.
Ia masih sering menerima endorsment dari berbagai pihak.
Salah satunya dari online shop penjual kacamata tersebut.
Karena unggahannya, Mulan pun mendapatkan teguran dari KPK terkait gratifikasi, Moms.
Unggahan tersebut pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Menurut Saut, laporan itu akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi. Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Oleh karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Menanggapi hal itu, Mulan pun memberikan klarifikasinya atas teguran KPK itu.
Ia pun membagikan tangkapan layar percakapannya dengan sang penjual.
"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story-nya, Jumat (18/10/2019).
Ibu empat anak ini mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tambahnya.
Tak hanya itu, istri Ahmad Dhani juga mengucapkan terima kasih atas peringatan yang diberikan padanya.
Ia juga mengaku akan selalu mejaga diri agar tetap bersih dari korupsi.
"Saya ucapkan terimakasih utk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif utk saya secara pribadi. Dan ini bisa jadi pelajaran utk semua pihak.
Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh dikirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu. Dan InsyaAllah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi (emoji)," ungkapnya.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR