Nakita.id - Terdakwa kasus penggunaan narkotika sekaligus artis papan atas, Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba yang menimpanya.
Lanjutan sidang yang beragenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, dikutip dari Grid.ID saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR