"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar Udhin.
Baca Juga: Tampil Seksi Pakai Busana Transparan, Bagian Tubuh Ashanty Justru Bikin Netizen Salfok!
Udhin juga menjelaskan jika kliennya telah melaporkan Ashanty ke polisi sejak 30 Juli 2019 lalu.
"Untuk pasalnya adalah 372 dan 378, jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Udhin.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Kulit Berminyak Selama Kehamilan dengan Bahan Alami Ini
Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.
Namun, Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya ke PN Purwokerto.
Di PN Tangerang saat itu Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar.
Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR