Nakita.id - Beberapa waktu lalu nama Ashanty sedang marak diperbincangkan karena dikabarkan mengalami penyakit Autoimun.
Autoimun sendiri merupakan kondisi di mana sistem imun mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsi normalnya.
Karena penyakitnya itu, Ashanty sempat takut saat akan bertemu dengan orang lain.
Baca Juga: Fadel Islami dan Muzdalifah Kepergok Datangi Rumah Sakit, Warganet Malah Mencibir, Ada Apa?
Ashanty takut dengan sebuah pertanyaan yang akan menganggu pikirannya.
"Yang aku takuti, aku takut ditanyai tentang penyakit aku (autoimun)," ujar Ashanty dilansir dari Kompas.com.
Menurut Ashanty, apabila keluarga dan teman-teman dekat sudah mengetahui penyakitnya, mereka tidak akan pernah membahas tentang penyakit tersebut.
Namun, Ashanty mengatakan, keadaan akan berbeda bila dirinya bertemu dengan orang lain.
Tak lama, Ashanty kembali tertimpa musibah.
Dilansir dari TribunWow, Martin Pratiwi melaporkan Ashanty karena tuduhan penggelapan dana hingga miliar Moms.
Menurut kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, kliennya tak pernah mendapatkan hak atas keuntungan seperti yang telah tercantum dalam perjanjian.
Dikabarkan jika Pratiwi dan Ashanty bekerja sama dalam bidang kosmetik.
Baca Juga: Muncul Kartu 'Setan' Saat Denny Darko Terawang Soal Pamitnya Raffi Ahmad, Apa yang Terjadi?
Menurut Udhin, kliennya seharunya mendapatkan setengah dari keuntungan penjualan produk.
Namun, hingga saat ini Pratiwi katanya tak mendapatkan itu dan kliennya tak tahu menahu soal ke mana aliran dananya itu bermuara.
"Karena, kan, di dalam perjanjian itu jelas ada keuntungan dibagikan setengah-setengah. Namun pada faktanya, setengah dibagikan kepada kami itu tidak pernah disampaikan," kata Udhin.
"Entah itu uang ke mana yang perlu penyidik dalami larinya. Uang itu ke mana dan siapa yang menerima manfaat," ujar Udhin.
Baca Juga: Tampil Seksi Pakai Busana Transparan, Bagian Tubuh Ashanty Justru Bikin Netizen Salfok!
Udhin juga menjelaskan jika kliennya telah melaporkan Ashanty ke polisi sejak 30 Juli 2019 lalu.
"Untuk pasalnya adalah 372 dan 378, jadi dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan," kata Udhin.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Kulit Berminyak Selama Kehamilan dengan Bahan Alami Ini
Sebelum melaporkan ke polisi, Pratiwi telah melakukan gugatan perdata ke PN Tangerang dalam kasus dugaan pengingkaran perjanjian kerja sama.
Namun, Martin Pratiwi memindahkan gugatan perdatanya ke PN Purwokerto.
Di PN Tangerang saat itu Pratiwi menggugat Ashanty dengan total nilai tuntutan Rp 9,4 miliar.
Namun, di PN Purwokerto Martin menaikkan nilai gugatan menjadi Rp 14,3 miliar.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR