Nakita.id - Kabar pembunuhan sadis anak terhadap orangtua kembali terjadi.
Gegerkan warga Tegal, seorang anak tega bunuh ayah kandungnya sendiri.
Alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pembunuhan adalah kapak besar.
Setelah dibunuh, korban dibungkus karpet dan dicor dalam septic tank.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada warga karena dihantui rasa ketakutan dan rasa bersalah.
Usut punya usut, ternyata pelaku sebelumnya juga pernah menjadi pasien gangguan jiwa.
Dikutip dari TribunJateng.com, sesuai dari data riwayat tersangka, Wahudin (28) yang pernah dirawat beberapa kali di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga, Kabupaten Tegal.
Udin, panggilannya diketahui pernah dirawat di RSJ Mitra Siaga pada tahun 2016, 2017 dan Mei 2019 lalu.
Meski sempat diperiksa di RSJ, warga setempat menuturkan tersangka memiliki keseharian yang wajar seperti orang normal pada umumnya.
Hal itu diperkuat saat pelaku dengan jelas dan lancar menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media, Rabu (30/10/2019) dini hari.
Saat berada di dalam jeruji sel Mapolsek Warureja, Udin mengaku tak menyesal seusai menghabisi nyawa ayahnya sendiri.
Dia sudah bulat berniat untuk melukai dan membunuh bapaknya sendiri, yakni Rahadi (58) saat berada di rumah.
"Niatnya mau melukai dan membunuh. Bapakku pacaran lagi soalnya," ujar Udin berdialek khas Tegal.
Dia mengaku saat membunuh ayahnya dengan menggunakan prengkul atau biasa disebut kampak yang besar.
Polisi memperlihatkan sebuah kampak yang dipakai tersangka Wahudin membacok korban, Selasa (29/10/2019) sore.
Udin merasa kesal karena ayahnya diduga berpacaran lagi dengan tetangga sebelah.
"Sudah banyak buktinya. Selingkuhannya pernah dikasih motor oleh bapak saya. Namanya Nana," sebut Udin.
Di puncak prasangka buruk, Udin pun akhirnya menghabisi dengan menghujam kampak ke beberapa bagian tubuh ayahnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjateng.com di lapangan, pembunuhan diperkirakan berlangsung saat Selasa (29/10/2019) siang hari kemarin.
Kabar pembunuhan itu pun meluas saat Sariah, ibunda pelaku pertama kali melihat banyaknya cipratan darah di rumahnya pada Selasa (29/10/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Seperti diketahui, Udin memang tinggal bersama ayah dan ibunya di kediaman RT 1 RW 2.
Tersangka sendiri merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Sebelumnya, setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, Udin berusaha menyembunyikan jejak dengan berbagai cara
Hingga Udin pergi ke makam desa setempat untuk membuang kapak mautnya.
Usai menyembunyikan kampaknya di makam kuburan, Udin malah menyerahkan diri ke warga setempat.
Dia mengaku takut, apabila kabur, hukuman yang menimpanya bakal lebih berat.
"Takut dihukum lama. Akhirnya, saya serahkan diri. Ya saya emang sudah kesal lama dengan bapak saya," jawab Udin saat ditanyai penyesalannya usai membunuh ayahnya sendiri.
Sebelumnya diberitakan pembunuhan anak bunuh ayah kandung ini lalu menggegerkan warga RT 1 RW 2 Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.
Rahadi (58) yang merupakan warga setempat tewas dibacok dengan kampak.
Rahadi dibacok oleh anaknya, Wahudin (28) beberapa kali.
Ukuran kampak terbilang besar. Polisi memperlihatkan sebuah kampak yang dipakai tersangka Wahudin membacok korban, Selasa (29/10/2019) sore.
Usai menganiaya sang ayah, Wahudin berniat menghilangkan jejak. Jasad Rahadi dibungkus pelaku menggunakan karpet. Lalu dicor atau disemen dalam septic tank.
Selanjutnya Udin, sapaan pelaku, membuang kampak di taman pemakaman umum desa setempat.
Kabar itu dibenarkan Kapolsek Warureja, Iptu Nugroho saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Rabu (30/10/2019) dini hari.
Dia menjelaskan, informasi pembunuhan tersebut didapat pihaknya pada Selasa (29/10/2019) pukul 17.45 WIB.
Kala itu, kata Iptu Nugroho, pelaku menyerahkan diri ke warga setempat.
Sejumlah warga selanjutnya menyerahkan pelaku ke Mapolsek Warurejo untuk proses hukum.
"Laporan ini kami dapat dari ibu pelaku yang melihat banyak darah bercecer di rumah. Namun, selesai membunuh sang ayah. Tiba-tiba pelaku menyerahkan diri ke warga setempat. Lalu, pelaku diboyong bareng-bareng oleh warga ke Mapolsek," jelas Nugroho.
Wahudin terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kades Kendayakan, Rasiun menyebut pelaku pernah masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mitra Siaga Kabupaten Tegal sebanyak tiga (3) kali.
"Sudah tiga kali. Kalau tidak salah 2016, 2017, dan terakhir bulan puasa 2019 lalu. Meski dibawa ke RSJ, sang pelaku kalau diajak ngobrol biasa aja kayak orang normal. Pelaku kesehariannya wajar seperti orang biasa," jelas Kades.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR