Nakita.id - Beberapa waktu lalu Baim Wong mengabarkan melalui kanal YouTubenya jika ia kehilangan dua sepeda motornya.
Saat ditelusuri ternyata motornya itu tidak hilang namun dibawa kabur penjaga rumahnya sendiri.
Namun, Baim tak langsung melaporkan pelaku, Rizky ke polisi.
Ia terlebih dahulu menunggu itikad baik dari mantan karyawannya itu untuk mengembalikan motornya.
Sayangnya, sudah dua minggu lebih motor Baim tak kunjung dikembalikan.
Padahal, Rizky pernah menghubungi Baim dan berjanji untuk mengembalikan motor tersebut.
Karena Rizky tak menepati janji, akhirnya Baim mendatangi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.
Tak lama setelah itu, Rizky pun berhasil ditemukan dan digerebek.
Mulanya, Baim mendapatkan telepon dari orang yang mengaku polisi.
Orang tersebut katanya sudah mengamankan Rizky di rumahnya di daerah Jonggol.
Baim pun tak tinggal diam, malam itu juga ia dan beberapa pihak dari kepolisian bergegas menuju Jonggol.
Setibanya Baim di rumah tersebut, sudah ada beberapa orang dan polisi yang berhasil membekuk Rizky.
Melansir dari Kompas.com, ketika akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian, tangis Rizky pun tidak bisa dibendung lagi.
Sambil menangis, pria yang punya nama asli inisial RM ini menyesali perbuatannya.
"Saya mau minta maaf sama Mas Baim sama semua orang di rumah Mas Baim, sama Nenek Iro, saya menyesal dan saya khilaf," ucap Rizky terbata-bata di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2019).
Baim Wong yang menjadi korban pencurian pun mengaku kasihan kepada pelaku yang kini harus menghadapi proses hukum.
Suami Paula Verhoeven ini tidak menyangka kalau salah satu orang kepercayaannya mampu berbuat demikian.
"Dan saya pada dasarnya kasihan ya (pada pelaku). Motor pertama itu (bisa dibawa lari) karena rusak dia mau benerin, kalau yang kedua ya karena dia memanfaatkan (kepercayaan)," ujar Baim Wong saat ditemui di lokasi yang sama.
Dari penangkapan tersebut diketahui kalau Rizky telah menjual motor Baim Wong seharga Rp10,6 juta.
Ditambah, ia juga menggadaikan BPKP motor senilai Rp4 juta.
Akibat tindak kriminal tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID,Youtube |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR