Sayang, usai pemeriksaan laboratorium, si ibu tetap harus membayar, surat rujukan pun urung dibuat karena PUSKESMAS keburu tutup.
Ternyata, selidik punya selidik, ibu ini harus membayar sampai ratusan ribu karena ada tulisan 3 kata di surat rujukannya.
"Di diagnosis yang tertera pada surat rujukan ada tambahan 'APS'. Artinya si pasien dianggap bisa diobati di PUSKESMAS, namun dia meminta sendiri ke rumah sakit, kasarnya memaksa minta rujukan, itu tidak dibayar," ungkap petugas rumah sakit itu.
APS artinya Atas Permintaan Sendiri.
Banyak pasien atau peserta BPJS yang tidak tahu dengan 3 kata ini.
Mereka cukup senang saat diberi surat rujukan, tidak tahu dengan 3 kata ini yang kalau ada, membuat biaya tidak ditanggung BPJS.
Artinya, obat-obatan yang diberikan, biaya konsul dokter, serta berbagai pemeriksaan yang dilakukan harus dibayar sendiri.
Kartu dan surat rujukan pun menjadi tak berguna.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi lewat telepon menyebutkan, BPJS memiliki prosedur tersendiri dalam melayani peserta.
Pertama, surat rujukan hanya diberikan oleh dokter yang bekerja di Faskes 1, entah puskesmas atau klinik.
Baca juga : Ternyata 15 Berita Kesehatan ini HOAX
Jadi, pasien tidak berhak meminta surat rujukan ke dokter untuk mendapatkan pengobatan di klinik yang lebih tinggi seperti rumah sakit (faskes 2 dan seterusnya).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR