Kalau pasien meminta bahkan memaksa, pihak faskes 1 boleh jadi akan memberikan 3 kata ini pada surat rujukan.
Artinya, pasien harus menanggung biaya pengobatan sendiri.
Kedua, prosedur medis harus sesuai dengan ketentuan berlaku dan rekomendasi dokter.
Artinya, bila dokter kandungan merekomendasikan untuk melahirkan normal, ibu tidak boleh meminta untuk melahirkan sesar.
Bila ibu tetap keukeuh berkeinginan untuk melahirkan secara sesar, maka dokter akan menulis APS pada surat rujukan.
Artinya, semua biaya proses melahirkan secara sesar akan ditanggung oleh ibu sendiri.
Irfan menegaskan, tenaga medis seperti dokter sudah tahu, apakah pasien peserta BPJS harus dirujuk atau tidak.
"Kalau pengobatan bisa dilakukan di Faskes tingkat 1, mengapa harus dirujuk ke Faskes tingkat2," ujarnya.
Dokter juga tahu indikasi medis apa yang mengharuskan ibu melahirkan sesar. "Kalau tidak indikasi medis, ya ibu sebaiknya melahirkan secara normal."
Kalau mengindahkan rekomendasi doker atau tenaga medis, ya apa boleh buat pasien peserta BPJS harus bayar sendiri alias APS kalau mau dirujuk ke Faskes lebih tinggi atau perawatan lain tidak sesuai indikasi medis.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR