Saat sampai di Jeddah, Anggi mengaku di sana terkena random check.
Tapi rokok tersebut hanya dibuang-buang saja.
Dari pihak Jeddah memperbolehkan membawa rokok namun hanya satu.
"Dari mereka diperbolehkan membawa namun hanya satu. Tapi hanya itu saja, tidak membayar pinalti, tidak masuk ke media, tidak ada kepolisian yang menangkap kami. Setelah itu kami diperbolehkan untuk kembali," jelas Anggi.
"Namun, setelah itu, dipermasalahkan oleh pihak Garuda Indonesia bahwa membawa barang dagangan dan lain sebagainya," sambungnya.
Pihak Garuda Indonesia kemudian melakukan PHK secara sepihak kepada Anggi Ardana tanpa memberikan surat peringatan terlebih dalu.
Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, setiap awak kabin yang diduga melanggar aturan terlebih dulu diberikan surat peringatan.
Dalam PHK sepihak tersebut, Anggi Ardana dituduh mencemarkan nama baik Garuda Indonesia.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR