Tiap negara minimal mesti menggelar sensus penduduk sebanyak 10 kali.
"Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Setiap negara minimal harus melakukan sensus penduduk sebanyak 10 kali," ujar Suhariyanto.
Jumlah penduduk Indonesia yang besar diperlukan pendataan yang dilakukan 10 tahun sekali.
Baca Juga: Sambil Konsultasi Pernikahan ke Ussy Sulistiawaty, Lucinta Luna Mantap Beberkan Tanggal Pernikahannya, Tinggal Menghitung Hari?
"Ada juga yang 5 tahun sekali. Indonesia jumlah penduduknya berat, jadi 10 tahun sekali. Jadi untuk sensus penduduk tahun 2020 akan ada 54 negara yang berpartisipasi," tambahnya.
Tahun 2020 nanti BPS memberikan kesempatan bagi penduduk Indonesia untuk berpartisipasi mandiri.
Sensus penduduk pada 2020 nanti merupakan kali ke-7 pendataan penduduk dilaksanakan.
Menurut Suhariyanto, sejak tahun 1960 hingga sensus penduduk terakhir pada 2010 lalu, metode yang dilakukan memang tradisional.
"Untuk pertamakali menuju satu data kependudukan kita menggunakan metode registrasi, nggak ada door to door, pertama kalinya menggunakan online," jelas Suhariyanto lagi.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR