Menurut Cut Tari, sikap yang ditunjukkan Ariel tersebut tak jantan sama sekali.
"Ya sedih. Saya sedih banget, apalagi dengan statement dia seperti itu. Dengan jawaban dia yang masih tidak ada pengakuan, tidak kenal, dan tidak ada rasa cinta kepada saya.
Baca Juga: Kaleidoskop Tokoh Publik yang Kematiannya Jadi Sorotan 2019, Bikin Hancur Hati Netizen Tanah Air!
Kalau masalah perasaan sebagai perempuan, Anda juga bisalah merasakan bagaimana," beber Cut Tari sambil menahan tangisnya saat ditemui di Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Jakarta, 12 Agustus 2010 silam.
Akhirnya, terkait kasus video adegan dewasa hanya Ariel NOAH saja yang dianggap bersalah dan harus menerima vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Ariel NOAH bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, yaitu membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi dan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | wiken.grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR