Meski begitu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ibu tiga anak itu.
Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani juga tidak mendapat pencekalan untuk pergi ke luar negeri.
Kompol Andi saat itu mengatakan, alasan tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan Niki yang masih mempunyai anak kecil sementara ia sudah bercerai dengan suaminya.
Baca Juga: Apakah Perut Hamil Moms Berukuran Sebesar Bola Basket? Bisa Jadi Tanda-tanda Mengandung Anak Lelaki
Nikita dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Tribun Seleb dengan judul: Perkara KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief Masuki Babak Baru, Nikita Mirzani Segera Disidang?)
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR