Melansir dari Kompas.com, aksi nekat dua perempuan tersebut akhirnya berbuah petaka.
Pasalnya, keduanya dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Setelah dilakukan penyidikan, terungkap kalau video tersebut sengaja dibuat dengan niatan iseng untuk menyajikan konten lucu.
Video tersebut dibuat oleh empat orang, yakni Icha dan Ajeng sebagai pemeran sedangkan Hendrik dan Koko sebagai perekam.
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR