Nakita.id - Belum lama ini, viral sebuah video di mana dua orang perempuan nekat mandi keramas di atas motor.
Keduanya tampak asyik mengendarai sepeda motor sembari membawa ember berisi air mandi.
Dua perempuan yang memakai baju seksi ini juga tak tampak memedulikan sekitaran mereka ketika melakukan aksi nekat tersebut.
Seperti sudah diwartakan Nakita.id, peristiwa itu terjadi di Jalan Jayanegara, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam video berdurasi kurang lebih 39 detik itu menunjukkan dua wanita yang sedang berboncengan.
Kedua wanita tersebut ternyata merupakan kakak beradik.
Icha Kharoline, berprofesi sebagai biduan dangdut sedangkan Ajeng Amelia adalah seorang kasir di sebuah mini market.
Melansir dari Kompas.com, aksi nekat dua perempuan tersebut akhirnya berbuah petaka.
Pasalnya, keduanya dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima mengatakan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ujar Dewa saat menggelar siaran pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Setelah dilakukan penyidikan, terungkap kalau video tersebut sengaja dibuat dengan niatan iseng untuk menyajikan konten lucu.
Video tersebut dibuat oleh empat orang, yakni Icha dan Ajeng sebagai pemeran sedangkan Hendrik dan Koko sebagai perekam.
Menurut Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.
"Pidana, tapi ancaman di bawah 3 bulan kurungan," kata Dewa.
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR