Dalam kasus vlog yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul: Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Ahmad Dhani Batal Bebas Lebih Cepat)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR