Kejadian penamparan juga disaksikan sejumlah orangtua murid hingga berapa di antaranya menegur perbuatan M.
Sehari berselang, polisi pun telah menangkap M di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).
Saat ditangkap, M mengakui telah menampar DA hingga anak perempuan itu mengalami luka di bawah mata kirinya.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Kini, M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR