Nakita.id - Belakangan tengah heboh seorang Ibu sengaja tampar siswi SD saat pembagian rapor.
Tak disangka, berawal dari kejadian sepele tak sengaja kena gagang sapu ijuk, kasus ini kini berakhir di kepolisian.
Dikabarkan jika seorang Ibu, M menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala, Makassar pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019).
Diketahui DA (8) ditampar gara-gara gagang sapu ijuknya tidak sengaja mengenai kepala anak M.
Dilansir dari Kompas.com bahwa peristiwa itu terjadi saat DA menyapu ruangan kelas beberapa hari lalu.
Buntut kejadian tersebut akhirnya berakhir di kepolisian dengan polisi menetapkan M sebagai tersangka dan menangkapnya.
Dikabarkan pada 20 Desember 2019 lalu, DA tengah menyapu ruangan kelasnya dengan sapu ijuk.
Tanpa sengaja, gagang sapunya mengenai kepala anak M yang menurut M, kepala anaknya itu terluka.
Tak bisa menahan emosi, M menghampiri DA saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) di SD Sipala Makassar.
Disebutkan jika saat itu M yang merasa anaknya terluka kemudian menampar DA sebanyak dua kali pada bagian wajah.
Baca Juga: Deteksi Dini Kanker Serviks Lebih Cepat Lewat Pap Smear Secara Rutin, Simak Penjelasannya
Kini, aksi menampar siswi tersebut viral lewat video 30 detik berisi rekaman M menampar DA yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut tampak DA duduk di kursi sembari menangis usai menerima tamparan dari M.
Tak hanya menampar, M juga memarahi DA.
Meskipun DA telah menjelaskan kejadian dirinya dan anak M sambil menangis, M tak berhenti memarahi DA.
Kejadian penamparan juga disaksikan sejumlah orangtua murid hingga berapa di antaranya menegur perbuatan M.
Sehari berselang, polisi pun telah menangkap M di kediamannya di Makassar, Minggu (29/12/2019).
Saat ditangkap, M mengakui telah menampar DA hingga anak perempuan itu mengalami luka di bawah mata kirinya.
"Pelaku mengakui telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan telapak tangan sebanyak dua kali di bagian wajah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko.
Kini, M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR