Menurut Hakim Michalis Papathanasiou, gadis berusia 19 tahun itu membuat pengakuan palsu sedangkan ia sebenarnya sadar melakukan hubungan seksual.
Menurutnya, si gadis dengan sadar melakukan hubungan seksual bukan diperkosa.
"Selama kesaksiannya, terdakwa tidak memberi kesan yang bagus untuk memberi kebenaran, dan mencoba menipu sidang," ujarnya.
Baca Juga: Pertengkaran Betrand Peto dan Thalia Bikin Sarwendah Gregetan, Lihat Akhirnya yang Romantis Ini
Menurut Papathanasiou, alasan wanita itu kemudian melapor adalah karena dia menyadari direkam saat berhubungan badan itu.
"Dia berada dalam posisi sulit dan merasa malu. Dia kemudian meminta maaf karena sudah memberi kesaksian palsu," kata Papathanasiou.
Jaksa penuntut menyatakan, gadis Inggris itu secara sadar menandatangani pernyataan mencabut laporannya 10 hari pasca-melapor.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR