Nakita.id - Kasus pelecehan seksual sering kali menarik pethatian.
Sama halnya seperti seorang gadis Inggris yang mengaku telah diperkosa 12 pemuda bejat 17 Juli 2019.
Sayangnya, laporannya itu malah membuatnya terancam masuk penjara, Moms.
Baca Juga: Momen Memalukan Saat Rombongan Raffi Ahmad Ada di Toko Barang Bermerek Bikin Nagita Slavina Ngakak,
Dilansir oleh Kompas.com dari BBC, gadis itu ternyata memberikan pengakuan palsu dalam persidangan.
Ia mengaku dipaksa untuk mengaku telah diperkosa 12 pemuda oleh seorang polisi.
Dilansir BBC Senin (30/12/2019), pengadilan di Paralimni memutus gadis Inggris itu bersalah atas dakwaan melakukan keresahan publik.
Baca Juga: Sebelum Terseret Kasus Narkoba, Medina Zein Pernah Bikin Heboh karena Hal Ini, Apa?
Gadis itu pun terancam akan dipenjara selama satu tahun dan denda sekitar Rp 27,2 juta karena telah berbohong.
Menurut Hakim Michalis Papathanasiou, gadis berusia 19 tahun itu membuat pengakuan palsu sedangkan ia sebenarnya sadar melakukan hubungan seksual.
Menurutnya, si gadis dengan sadar melakukan hubungan seksual bukan diperkosa.
"Selama kesaksiannya, terdakwa tidak memberi kesan yang bagus untuk memberi kebenaran, dan mencoba menipu sidang," ujarnya.
Baca Juga: Pertengkaran Betrand Peto dan Thalia Bikin Sarwendah Gregetan, Lihat Akhirnya yang Romantis Ini
Menurut Papathanasiou, alasan wanita itu kemudian melapor adalah karena dia menyadari direkam saat berhubungan badan itu.
"Dia berada dalam posisi sulit dan merasa malu. Dia kemudian meminta maaf karena sudah memberi kesaksian palsu," kata Papathanasiou.
Jaksa penuntut menyatakan, gadis Inggris itu secara sadar menandatangani pernyataan mencabut laporannya 10 hari pasca-melapor.
Pengacara si gadis, Nicoletta Charalambidou bercerita bahwa dari video yang beredar saat kliennya sedang berhubungan badan ada beberapa pria memaksa masuk padahal telah diusir.
Charalambidou juga akan melakukan banding terhadap kasus kliennya itu.
Selain itu, mereka juga bakal membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa.
"Kami menghormati putusan. Namun juga dengan hormat, kami tak setuju," tegasnya.
"Kami yakin terdapat banyak pelanggaran dalam prosedur ini, dengan hak klien kami juga dilanggar," lanjut Charalambidou.
Selanjutnya, Hakim di Pengadilan Distrik Famagusta menyatakan bakal menangguhkan vonis dalam agenda berikutnya pada 7 Januari mendatang.
Sedangkan 12 pemuda yang sebelumnya ditangkap dibebebaskan usai gadis itu mencabut laporannya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR