Nakita.id - Moms termasuk penggemar sinetron 'Anak Langit'?
Ada kabar buruk tentang sinetron ini.
Pada bulan Oktober 2019, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah memberikan sanksi teguran kepada sinetron Anak Langit yang disiarkan SCTV.
Nah, kemudian bereda kabar penghentian sementara sinetron "Anak Langit" yang ditayangkan SCTV.
Penghentian sementara ini diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
"Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).
Menurut KPI, siaran tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif.
Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20 serta 27-30 September 2019 dan 3-6, 8, serta 10 Oktober 2019.
Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada sinetron Anak Langit selama 2 (dua) kali penayangan.
Sebelumnya pada awal Oktober 2019, sinetron yang dibintangi oleh Stefan William ini juga sudah mendapat teguran keras dari KPI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit"
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR