Nakita.id - Moms termasuk penggemar sinetron 'Anak Langit'?
Ada kabar buruk tentang sinetron ini.
Pada bulan Oktober 2019, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah memberikan sanksi teguran kepada sinetron Anak Langit yang disiarkan SCTV.
Nah, kemudian bereda kabar penghentian sementara sinetron "Anak Langit" yang ditayangkan SCTV.
Penghentian sementara ini diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
"Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR