Nakita.id - Sinetron 'Anak Langit' kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kali ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada sinetron yang tayang di SCTV ini.
Hardly Stefano selaku Komisioner KPI menyebut sinetron 'Anak Langit kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Sempat Jadi Bahan Hujatan Beberapa Waktu Lalu, Kini Rina Nose Ditegur KPI karena Adegan Ciuman
"Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang menyalakan dan melempar korek api ke rumah hingga terbakar," ungkap Hardly yang dikutip dari GridHot.ID melalui laman kpi.go.id, Senin (20/5/2019).
"Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja," tambah dia.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR