Nakita.id - Tangis Rhoma Irama pecah saat sambut kebebasan Ridho Rhoma yang dipercepat 2 bulan.
Rhoma Irama tampak memberikan wejangan pada sang putra yang baru saja bebas dari penjara itu.
Sebenarnya, disebutkan jika Ridho Rhoma seharusnya menyelesaikan masa tahanan hingga 9 Maret 2020.
Namun perilaku baik yang ditunjukkan Ridho Rhoma selama jalani penahanan, membuatnya mendapatkan cuti bersyarat hingga dipercepat 2 bulan dari waktu yang ditentukan.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 silam namun huumannya harus diperpanjang.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Hal tersebut membuat Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR