Nakita.id - Setelah menjalani penyidikan, kematian Hakim Pengadilan Negeri Medan yang bernama Jamaluddin akhirnya terungkap.
Awalnya, polisi hanya menemukan keganjilan kematian sang hakim yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam mobil pada 29 November 2019.
Namun menurut hasil pemeriksaan, sang hakim yang awalnya diduga meninggal dunia karena kecelakaan ternyata salah.
Polisi mengungkap bila Jamaluddin meninggal dunia karena dibunuh, dan jasadnya sengaja dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan oleh sang pembunuh.
Lambat laun, kasus mulai terbongkar.
Siapa sangka, pembunuhnya merupakan istri Jamaluddin yang bernama Zuraida Hanum.
Kini Zuraida terbukti bersalah telah membunuh suaminya, bahkan rencana tersebut sudah dirancang sejak lama.
Mengutip dari Tribun Medan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku sudah merencanakan aksi di salah satu kafe di Jalan Ringroad, Kota Medan.
Baca Juga: Panduan Pemberian MPASI 11 Bulan, Berikut Tanda-tanda Si Kecil Sudah Cukup Nutrisi Per Harinya
Polisi menduga ada masalah rumah tangga yang akhirnya menyebabkan pembunuhan terjadi.
"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," ungkap Kapolda Sumur Irjen Pol Martuani Sormin, mengutip dari Tribun Medan.
"Sampai saat ini, dugaan masalah keluarga. Belum bisa kami sampaikan, sementara masih mencari barang bukti lain agar segera mengetahui apa yang terjadi.
"Terkait upah para eksekutor, kami juga belum bisa menyampaikan berapa upah dan iming-iming lain. Karena masih di dalami. Kasus ini sangat rapi, ditata para pelaku," katanya.
Sebelum terjadinya pembunuhan, ternyata kuasa hukum hakim Jamaluddin mengungkap bila sang hakim sempat akan menceraikan Zuraida Hanum.
Sang kuasa hukum bahkan mengaku mengurus sendiri kasus perceraian kliennya dengan Zuraida Hanum.
"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah (nama samaran kuasa hukum Jamaluddin saat ditemui Tribun Medan di PN Medan, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya, Zuraida Hanum.
Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September," ujarnya.
"Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai. Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.
Baca Juga: Beda Jauh dengan Aulia Kesuma, Berikut Artis yang Curi Perhatian karena Jadi Ibu Tiri yang Baik
"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, 'Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja', katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa," ucap Maimunah.
Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi.
Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.
Baca Juga: Minta Dibela Setelah Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma:
"Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," kata tuturnya kepada hakim Jamaluddin.
Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan.
Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian.
Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.
"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak. Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.
Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019.
Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.
"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.
"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta," imbuhnya.
Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.
"Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.
Maimunah tak menampik adanya pertanyaan dari polisi tentang alasan dirinya dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut.
"Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum," ujarnya.
"Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga. Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi.
"Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim. Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR