"Suami itu merupakan salah satu elemen ahli waris juga, tapi dia terbatas hanya pada saat menikah saja," kata Hendarsam.
Meski pun suami juga merupakan elemen ahli waris, tetapi menurut Hendarsam sebagai praktisi hukum, hanya terbatas saat periode pernikahan.
"Jadi artinya apa, kalau dalam periode menikah mereka yang singkat tersebut tidak ada harta yang dihasilkan atau didapatkan oleh almarhum Lina, maka suami tidak dapat apa-apa dari situ," ucap Hendarsam.
Teddy lantas membeberkan apa saja harta peninggalan dari istrinya tersebut.
"Kan bunda Lina banyak property itu, tanah sama ini. Trus kemarin itu kan dapet yang atas nama bunda Lina sendiri itu salon. Yang di Panjanwangan itu seharga mungkin 1,4 atau 1,5. Terus rumah yang di Panjawangan yang dimut'ah dari kang Sule itu juga yang di Panjawangan itu udah dikasihin ke bunda Lina," jelas Teddy beberkan harta milik mendiang istrinya.
Menurut Teddy ia mendapat amanah dari Lina untuk sampaikan pesan jika harta yang dimiliki diperuntukkan bagi Rizky Febian dan adik-adiknya.
Menurut Teddy Lina juga memiliki tanah dan property yang berada di Pangalengan dan Cileunyi beberapa hektar, termasuk kos-kosan.
Teddy lantas mengatakan jika nanti masalah harta warisan akan dibicarakan lagi dengan Rizky Febian.
"Itu nanti kita rembukin ngobrol sama a Iky sama teh Putri," ucap Teddy.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR