Nakita.id - Kabar meninggalnya ibunda penyanyi berbakat Rizky Febian memang masih menjadi perbincangan hangat.
Selain sebab kematiannya yang dinilai janggal, menurut Teddy, istrinya juga pernah berpesan pada dirinya perihal harta warisan yang ditinggalkan.
Diketahui sebelumnya Lina dikabarkan meninggal pada Sabtu (4/1/2020).
Dugaan sebab kematian ibunda Rizky Febian ini pun masih menjadi tanda tanya besar.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh KDRT, Terbongkar Aib Teddy Sebelum Nikahi Lina, Mantan Istri:
Dikutip dari Nakita.id, Teddy membeberkan jika mendiang istrinya memberikan wasiat agar harta warisannya diberikan pada anak-anaknya.
"Amanahnya itu saya harus menyampaikan ini untuk Teh Putri dan Aa Iky sama adik-adiknya," ucap Teddy.
Dalam tayangan Silet (09/01/2020) seorang praktisi hukum, Hendarsam, SH angkat bicara perihal harta gono gini yang ditinggalkan oleh Lina, mantan istri Sule.
Baca Juga: Tubuh Lina Dikabarkan Biru-Biru Sebelum Dimakamkan, Sosok yang Memandikan Ungkap Kebenaran
Menurut Hendarsam, suami berhak mendapatkan harta gono gini dengan batasan selama mereka menikah.
"Jadi harta yang didapatkan selama pernikahan baik itu dari suami atau itu dari istri. Tidak melihat dari mana atau siapa yang menghasilkannya," ucap Hendarsam.
Berapa lama periode menikah dari pada Lina dan Teddy, di situlah menurut Hendarsam harta gono gininya.
"Periode menikah dari pada apa namanya itu, suami dengan bu Lina ini sudah berapa lama. Ya di situlah harta gono gininya," kata Hendarsam.
Harta yang diperoleh oleh Lina sebelum menikah dengan suaminya yang baru, Teddy tidak bisa dikatakan sebagai harta gono gini.
"Harta yang dimiliki oleh almarhum Lina selama masa hidupnya itu menjadi hak dari pada ahli waris," ucap Hendarsam.
Dan harta yang dimiliki oleh Lina selama hidup itu menjadi hak dari pada ahli waris.
Yang tak lain adalah anak kandung dari Lina.
"Suami itu merupakan salah satu elemen ahli waris juga, tapi dia terbatas hanya pada saat menikah saja," kata Hendarsam.
Meski pun suami juga merupakan elemen ahli waris, tetapi menurut Hendarsam sebagai praktisi hukum, hanya terbatas saat periode pernikahan.
"Jadi artinya apa, kalau dalam periode menikah mereka yang singkat tersebut tidak ada harta yang dihasilkan atau didapatkan oleh almarhum Lina, maka suami tidak dapat apa-apa dari situ," ucap Hendarsam.
Teddy lantas membeberkan apa saja harta peninggalan dari istrinya tersebut.
"Kan bunda Lina banyak property itu, tanah sama ini. Trus kemarin itu kan dapet yang atas nama bunda Lina sendiri itu salon. Yang di Panjanwangan itu seharga mungkin 1,4 atau 1,5. Terus rumah yang di Panjawangan yang dimut'ah dari kang Sule itu juga yang di Panjawangan itu udah dikasihin ke bunda Lina," jelas Teddy beberkan harta milik mendiang istrinya.
Menurut Teddy ia mendapat amanah dari Lina untuk sampaikan pesan jika harta yang dimiliki diperuntukkan bagi Rizky Febian dan adik-adiknya.
Menurut Teddy Lina juga memiliki tanah dan property yang berada di Pangalengan dan Cileunyi beberapa hektar, termasuk kos-kosan.
Teddy lantas mengatakan jika nanti masalah harta warisan akan dibicarakan lagi dengan Rizky Febian.
"Itu nanti kita rembukin ngobrol sama a Iky sama teh Putri," ucap Teddy.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR