Nakita.id - Kasus penipuan lewat aplikasi berbendera MeMiles terus bergulir.
Tak hanya orang biasa, beberapa artis pun ikut terjerat.
Salah satunya adalah Ello atau pria bernama lengkap Marcello Tahitoe.
Musisi dan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello mendapatkan hadiah mobil mewah Mercedes Benz saat menjadi member MeMiles.
Sebagai member, Ello hanya butuh empat bulan untuk mendapatkan hadiah mobil Jerman tersebut.
Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello, membenarkan kliennya menjadi member MeMiles dan mendapatkan hadiah mobil Mercedez Benz.
Bagaimana bisa begitu?
"Jadi Desember 2019 kemarin Ello baru mendapatkan hadiah mobil Mercedez Bens. Sampai saat ini masih ada di dia mobilnya," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/1/2020).
Jaswin menegaskan posisi bekas kekasih Aurelie Moeremans itu hanya sebagai korban dari MeMiles, yang tergiur ikut investasi karena hadiah.
Akankah mobil yang diterima Ello akan ditarik kepolisian untuk barang bukti?
"Sejauh ini belum ada pembicaraan itu," ucapnya.
Jaswin mengaku kalau pelantun 'Pergi Untuk Kembali' itu sangat siap jika mobil yang diterimanya nanti diminta kepolisian Polda Jawa Timur, sebagai bukti investasi bodong.
"Saya rasa sih siap ya jika dikembalikan. Cuman pastinya kami juga meminta hak dari Ello untuk uang investasinya sebesar Rp. 13 juta kembali," ujar Jaswin Damanik.
Untuk yang merasa dirugikan
Sementara itu, Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas investasi bodong Memiles diminta segera melapor ke Posko Pengaduan MeMiles.
Posko Pengaduan MeMiles berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpaduk (SPKT) Polda Jatim.
Korban juga bisa melapor melalui situs dan media sosial posko.
Laporan sebagai korban itu akan menjadi bukti otentik di mata hakim dalam persidangan.
Guna mempermudah pemenuhan hak sebagai korban.
Atau dengan kata lain, ketika nanti putusan pengadilan mengetok palu nasib uang itu kembali ke korban, pengadilan akan dimudahkan dalam mengembalikan uang tersebut kepada si korban.
"Maka dalam hal ini, Polri atau Polda Jatim memberikan perlindungan pengayoman pada masyarakat khususnya bagi para korban aplikasi MeMiles," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020).
Kata Trunoyudo, sosialisasi semacam ini berkaca dari hasil putusan yang pernah terjadi pada kasus biro travel umroh dan haji bodong yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.
"Proses penyelidikan ini akan dibawa ke pengadilan mengacu kepada keputusan adanya investasi terkait adanya travel ibadah," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Trunoyudo, tercatat 44 orang member melapor ke SPKT Mapolda Jatim.
Serta 379 orang korban yang mendaftar secara online via aplikasi pelaporan korban MeMiles.
"Ya melapor saja kondisi sebagai pelapor dan kemudian itu akan kami berikan kepastian hukum," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setor Rp 13 Juta sebagai Member MeMiles, Ello Hanya Butuh 4 Bulan Dapat Hadiah Mercedes Benz
Source | : | tribun |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR