"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo ini mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh Toto Santoso Hadiningrat yang dipanggil pengikutnya dengan Sinuhun.
Sementara, sang permaisuri, dikenal sebagai Kanjeng Ratu.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR