Padahal, di rumah Erwin pun sudah mempersiapkan pesta dengan tenda dan sebagainya.
Namun iring-iringan pengantin dilakukan tanpa kehadiran Erwin karena akad nikah rupanya ditolak KUA.
"Ini cuman mau dihadiri pestanya perempuan (Rezki) karena sudah sebar undangan, kalau calon pengantinnya (Erwin) tidak ikutji karena ada permintaan dari kepala KUA Tarowang (Abdul Salam) untuk tidak dilaksanakan akad nikah, begitu juga di dalam (Sinjai) tidak diizinkan nikah. Jadi kita hanya laksanakan pesta, nanti akad nikahnya masih menunggu," kata Musakkir, kakek Erwin.
Lurah Balangnipa, Muh Azharuddi Al Anshari sebelumnya telah memeringatkan bahwa RSR dan Erwin tak boleh menikah.
Ternyata alasan RSR tak boleh menikah karena ia saat itu masih berusia 12 tahun atau kelas 6 SD, Moms. Sedangkan Erwin berusia 21 tahun.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | tribun video |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR