Masyarakat juga diharapkan tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng. Pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan produk yang tidak memenuhi syarat tidak lagi beredar di masyarakat", ujar Penny.
Lebih jauh Kepala BPOM RI menyampaikan bahwa temuan parasit cacing ini menjadi pembelajaran bersama.
“Sebagai regulator dan badan pengawas, BPOM RI akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan produk makanan.
Disisi lain pelaku usaha akan terus memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait keamanan dan mutu produk, diharapkan dengan kejadian ini masyarakat akan lebih cerdas dalam memilih produk pangan yang tepat", ujarnya.
BPOM RI tidak bosan mengajak masyarakat untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Pastikan kemasan makanan dalam kondisi utuh, membaca informasi pada label makanan, produk makanan tersebut memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati batas kedaluwarsa.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR