Maka istri (Rp 6.000.000 / Rp 15.000.000 = 40 persen) dan untuk suami (Rp 9.000.000 / Rp 15.000.000 = 60 persen).
Dengan demikian total yang peru disetorkan oleh istri adalah sebesar 40 persen dari Rp 6.000.000 = Rp 2.400.000 sedangkan untuk suami 60 persen dari Rp 9.000.000 = Rp 5.400.000.
Dengan melakukan hal yang di atas, akan semakin adil bukan?
Jadi tidak perlu kebingungan lagi dan merasa sakit hati karena gajinya dipotong.
Toh sudah dibagi dengan persentase yang sesuai.
3. Pembagian Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | kompas |
Penulis | : | Fita Nofiana |
Editor | : | Kusmiyati |
KOMENTAR