Johny Indo pun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara di Nusakambangan, rumah bagi narapidana kelas berat sekaligus menjadi titik pelaksanaan hukuman mati bagi beberapa napi.
Namun 3 tahun dipenjara, membuat Johny Indo berontak hingga pada bulan Mei 1982, Johny Indo berhasil melarikan diri dengan bantuan 34 narapidana di Nusakambangan.
Bahkan sudah muncul perintah untuk 'tembak di tempat' jika ada aparat kepolisian yang melihat Johny Indo.
Selama 12 hari hilang, ternyata Johny masih bersembunyi di sekitar pulau Nusakambangan dan menyerahkan diri pada polisi di sekitar hutan bakau.
Setelah bebas, Johny Indo sempat bermain dalam sejumlah film yang salah satunya mengangkat kisah dirinya dalam film Johny Indo pada tahun 1987.
Disebutkan jika setelah bertaubat, Johny Indo pun menjadi mualaf dan mengubah namanya menjadi nama islami.
Dari yang tadinya bernama Johanes Hubertus Eijkenboom diganti menjadi Umar Billah, dan sering mengisi kegiatan dengan berdakwah menyebarkan agama Islam.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR